PEKANBARU - Kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah di Pekanbaru sebesat Rp84,9 miliar akhirnya bisa berjalan setelah empat kali terdakwa yang merupakan bos Fikasa Group Agung Salim mengakir dalam sidang secara virtual dengan alasan sakit.
Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan kursi roda pada Senin (10/1/2021) sore. Dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi jaksa.
Terdakwa dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Polisi pun membawa terdakwa sampai ruangan sidang. Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepada agar jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.
Selain itu majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim. Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan. Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.
Penasehet hukum terdakwa sempat mempertanyakan tertang kesehatan terdakwa khususnya gula darahnya di angka 200. Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus mendebat dokter.
"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan Senin (10/1/2022).