JAKARTA - Kasus prostitusi online selalu menjadi polemik di Indonesia. Tak hanya melibatkan anak dewasa, kini kasus prostitusi merambah ke anak di bawah umur. Seperti pemberitaan baru-baru ini terkait kasus prostitusi online yang terjadi di Kalibata City.
Berikut beberapa kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang diolah dari berbagai sumber :
1. Prostitusi Bocah 16 Tahun di Apartemen Kalibata City
Kasus prostitusi berhasil dibongkar pihak kepolisian pada Oktober 2021. Prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan itu melibatkan dua anak di bawah umur, yakni ZR (16) dan RCL (16).
Dalam kasus prostitusi online tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku yang seluruhnya pria, yaitu AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, saat melancarkan aksinya, pelaku berbagi tugas. Pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH bertugas mengantar-jemput korban saat melakukan prostitusi. Sementara ketiga pelaku lainnya berperan sebagai muncikari.
Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
ZR dan RCL saat itu dipasang tarif sebesar Rp250.000 hingga Rp750.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak / Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak. Hukuman yang akan dijalani pelaku maksimal 15 tahun penjara.
2. Gadis 14 Tahun Terjun ke Prostitusi karena Kesulitan Ekonomi
Pada Kamis (5/8/2021), Polda Sumatera Selatan membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Musi II, Palembang. Prostitusi online tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur, dengan usia sekitar 14-17 tahun.
Tindakan ini terkuak setelah DK (20), sang muncikari berhasil ditangkap tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel. DK melakukan aksi ini sejak 1 bulan terakhir. Untuk satu kali kencan, DK mematok tarif anak-anak tersebut sebesar Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.
Korban BN (14) menuturkan, alasan ia bergabung dengan DK lantaran kondisi ekonomi. Sekali kencan ia, BN mengaku bisa mendapatkan bayaran Rp300 ribu. Berbeda halnya dengan RS (15), yang menerima bayaran Rp500 ribu.
DK dijerat Pasal 88 UU No 78 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak-Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.