JAKARTA – Tuntutan hukum Gaga Muhammad mengundang perhatian dan menjadi perbincangan netizen. Gaga dituntut penjara 4,5 tahun dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan, salah satu yang meringankan Gaga adalah usianya yang masih muda dan bersikap sopan.
Lantas, benarkah bersikap sopan bisa meringankan hukuman?
Gaga Muhammad adalah seorang Selebgram Indonesia yang sekarang sedang terkena kasus hukum setelah terlibat kecelakaan mobil yang terjadi di tahun 2019 usai meminum minuman keras. Kecelakaan ini mengakibatkan Laura Anna menjadi lumpuh.
Gaga dituntut oleh JPU dengan tuntutan 4,5 tahun penjara karena berperilaku sopan selama sidang dan usianya yang masih muda. Menurut netizen, hukuman Gaga tidak seharusnya dikurangi karena bersikap sopan.
Pasal 310 Ayat 3 UU RI No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.
Hal ini berarti tuntutan yang diberikan JPU terhadap Gaga Muhammad sudah hampir di batas maksimal. Selain itu, 4,5 tahun penjara tersebut masih berbentuk tuntutan, belum vonis apalagi putusan.
Pada praktiknya, berlaku sopan memang sering menjadi faktor meringankan bagi terdakwa. Mengutip hukumonline, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan dan memberatkan pidana. Salah satu alasan yang kerap digunakan sebagai alasan yang meringankan pidana ialah “terdakwa berlaku sopan di persidangan”.
Faktor lain yang muncul seperti “terdakwa mengakui terus terang perbuatannya”, “terdakwa belum pernah dihukum” atau “terdakwa menyesali perbuatannya”.
Hanya saja,Dwi Hananta dalam jurnalnya berjudul “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana” menganggap alasan sopan ini kurang tepat jadi keadaan meringankan. Pasalnya, bersikap sopan di persidangan adalah kewajiban setiap orang.