JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh menjatuhkan putusan atau vonis mati terhadap tujuh dari 10 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 1,2 Ton. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dihukum 18 tahun penjara.
Adapun ketujuh orang yang divonis mati tersebut adalah Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.
Sementara, ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan rilis dari Humas PN Meulaboh, tiga terdakwa di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya, yaitu Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.