JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak empat tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Depok, Jawa Barat. Tersangkanya inisial BUR, H, NA, dan EH (mantan camat sawangan).
"Penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Pertama, tersangka inisial BUR, H, NA, dan yang keempat EH (mantan camat sawangan). Empat orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka atau ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (7/1/2022) siang.
Ia menyebutkan, penanganan mafia tanah tersebut terdaftar dalam LP/B nomor 0372/VII 2020 Bareskrim tertanggal 8 Juli 2020 dengan pelapor atas nama Rudi Ringardi SH, dan korban atas nama haji Ema Sajili dan terlapornya adalah atas nama BA.
Baca Juga:Â Â Polisi Tangkap Pasutri Penjual Kasur Palsu yang Raup Untung Rp10 Miliar
Menurut Ahmad Ramadhan, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. Kasus ini saat ini ditangani oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kami jelaskan bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta ini dibuat oleh saudara H dan saudara MA yang dibantu oleh saudara EH. Di mana, saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan. Jadi saya ulangi saat itu, jadi saat ini beliau bukan camat lagi," ujarnya.
Para penyidik kata dia telah didapat cukup bukti untuk meningkatkan kasus tersebut dan menetapkan tersangka. Ia kemudian menjelaskan perihal pelepasan hak atas tanah yang diduga palsu tersebut.
Baca Juga:Â Â Kasus Antigen Bekas, Eks Manager Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara