MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang buronan berinisial FSN. Dia merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan/peningkatan kualitas jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada tahun 2013 silam.
(Baca juga: Kejagung Tangkap Mochtar Thayf, Buron Korupsi Proyek Genset di Papua Rugikan Negara Rp21,9 Miliar)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota di Medan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.
"Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi, Jumat (7/1/2022).
(Baca juga: Ahok Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi)
Posisi kasus FSN, lanjut Dwi, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000. Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh CV Dewi Karya selaku rekanan. Di mana FSN adalah selaku Direktur di perusahaan tersebut.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka,โ ulasnya.
โSetelah ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," sambung Dwi.
Terkait dengan perkara ini, kata Dwi, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut