JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama
"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga : Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wagub DKI: Tidak Ada Hubungannya dengan Program Jakarta
Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 13 orang di beberapa wilayah di Kota Bekasi, dan Jakarta.
Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat.