JAKARTA - Empat orang ditetapkan tersangka mafia tanah oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan mafia tanah di Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pelapor sekaligus korban yang merupakan pensiunan jenderal TNI.
"Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,β kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:Β KY Terima 87 Laporan Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2021
Menurut Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
"Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,β ujar Andi.
Adapun, Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.
Baca Juga:Β Bareskrim Tetapkan Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah Cakung
Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,β ucap Andi.