JAKARTA – Prajurit Baret Merah Kopassus diketahui sudah malang melintang di berbagai palagan untuk membela Ibu Pertiwi. Bahkan, pasukan komando ini pernah dinobatkan Discovery Channel Military (Top Elite Special Forces In The World) sebagai pasukan elit terbaik ketiga dunia pada 2008 di bawah Special Air Force Inggris dan Mossad Israel.
(Baca juga: Mematikan! Prajurit Kopassus Ternyata Piawai Menembak dengan Sumpit dan Memanah)
Prajurit Kopassus dilatih untuk menguasai berbagai keahlian seperti teknik tempur, membaca peta, pionir, patroli, survival, mendaki gunung, pendaratan kendaraan, hingga taktik perang gerilya. Mereka juga dilatih di berbagai medan perang mulai dari perkotaan, pegunungan, perhutanan, rawa-rawa, dan laut. Latihan yang mereka lewati juga tidaklah sebentar.
Para prajurit yang sudah mendedikasikan hidup mereka sebagai pasukan komando harus menghabiskan waktu berbulan-bulan dalam menjalankan latihan di berbagai medan tersebut. Tidak heran, jika prajurit baret merah Kopassus memiliki kemampuan tiga matra.
(Baca juga: Miliki Kolam Terdalam, Kopassus Ternyata Mempunyai Pasukan Katak yang Menyelam Tanpa Alat)
Namun tahukah Anda, berapa gaji seorang prajurit Kopassus?
Gaji prajurit dan tunjangan anggota Kopassus disesuaikan dengan golongan, pangkat dan jabatan seperti pasukan TNI lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini gaji anggota Kopassus berdasarkan pangkat
1. Tamtama Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas. Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.
2. Bintara Bintara berpangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok Rp3.565.200. Sementara pembantu letnan satu, pangkat tertinggi di golongan ini dengan masa jabatan 32 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp4.032.600.
3. Perwira Pertama Letnan dua dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000.
Follow Berita Okezone di Google News