JAKARTA - Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri tersebut yakni, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.
Hari Setianto merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019. Sedangkan Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014.
Baca juga:Â Â Hukuman Mati di Kasus Asabri, TPDI Prediksi Hakim Bakal Tolak Tuntuan JPU
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hari maupun Bachtiar terbukti korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan terhadap Hari Setianto dan Bachtiar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
 Baca juga: Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Bos PT Trada: Kezaliman Luar Biasa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Â