JAKARTA - Kasus narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi. Kali ini, seorang narapidana kasus narkoba bernama Riansyah kabur dari Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengamini adanya kasus napi narkoba yang kabur dari Lapas Kelas II B Empat Lawang. Rika menekankan, kasus ini akan menjadi evaluasi kembali bagi para petugas lapas.
"Salah satu resiko dari pelaksanaan tugas di lapas lanjutan adalah mencegah terjadinya pelarian. Adapun, terjadinya pelarian ini, tentunya menjadi evaluasi. Artinya, evaluasi dan pengingat tentu untuk seluruh petugas," tegas Rika saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga:Â Â Izin Sholat Dzuhur, Napi Lapas Kelas II B Empat Lawang Kabur
Rika memastikan pihaknya bakal menindak tegas terhadap petugas lapas yang lalai atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia mengingatkan kembali kepada para petugas lapas untuk paham akan tugas-tugasnya sesuai SOP.
"Adapun, hal-hal yang di luar SOP atau pelanggaran SOP, sangat tegas pimpinan kita dan seluruh petugas pemasyarakatan juga sudah paham bahwa ada tindakan tegas yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya," pungkasnya.
 Baca juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Kemenkumham Dalami Dugaan Persekongkolan Jahat