JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado, dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemberian keterangan tidak benar atau palsu. Aliza Gunado sendiri disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Stepanus Robin.
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kesaksian Aliza Gunado yang kerap berkelit di sidang Azis Syamsuddin. Di mana, dalam sidang Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Januari 2021. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersikap soal kesaksian Aliza Gunado yang terus berkelit.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan hari ini telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Ali menerangkan, tim jaksa KPK telah mencatat seluruh keterangan dari para saksi yang hadir di persidangan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Keterangan para saksi di sidang tersebut, kata Ali, nantinya dianalisis dan disimpulkan tim jaksa dalam surat tuntutan.
"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa. Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tuturnya.
Baca Juga : Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado
Nama Aliza Gunado sudah sering muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Aliza tercatat sudah dua kali dihadirkan tim jaksa KPK di sidang Azis Syamsuddin. Namun, Aliza kerap berkelit selama dihadirkan sebagai saksi. Aliza disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.