BANDUNG - Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Baca juga:Â 4 Fakta Mencengangkan Habib Bahar Sambangi Polda Jabar, Diiringi Isak Tangis hingga Cium Kaki
Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
 Baca juga: Ponpes Tajul Alawiyyin Diteror 3 Kepala Anjing, Habib Bahar Minta Polisi Usut
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara