JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan mandat reformasi.
"Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi," kata Poengky kepada awak media, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga:Â Â Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Jadi Direktorat, Kompolnas Harap Polri Tingkatkan Pelayanan Hukum
UU Polri, kata Poengky, merupakan wujud reformasi Polri. Berdasarkan reformasi tersebut telah menempatkan Polri di bawah Presiden.
"Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah kebijakan Polri," ujar Poengky.
Baca juga:Â Â Polri Dinilai Sudah Tepat di Bawah Presiden
Disisi lain, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, untuk saat ini, pihak Korps Bhayangkara masih akan terus menjalankan tugas yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana amanah UU dasar UU Nomor 2 tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di kantornya.