JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di sepanjang 2021.
"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: 370 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Sepanjang Tahun 2021
Lebih lanjut, diketahui mereka terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.
Dalam ikrarnya, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca juga: BNPT Tindak 364 Orang Terlibat Terorisme Selama 2021
Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.
Follow Berita Okezone di Google News