JAKARTA - Pasal berlapis bakal menjerat artis Casandra Angelie (23) yang terciduk dugaan kasus prostitusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibatnya, ia terancam 15 tahun penjara.
"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan pada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, CA dikenalan pasal Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. Adapun artis yang ditangkap terkait kasus prostitusi merupakan Cassandra Angelia.
Baca Juga : Profil Cassandra Angelie, Model Cantik yang Jadi Perbincangan
"Iya CA itu Cassandra Angelia," tuturnya.
Adapun penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.