JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, puluhan orang itu terdiri dari pelapor, saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu hingga para ahli.
"Seluruhnya ada 34 saksi," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Sebanyak 13 saksi yang diperiksa, sambungnya, di antaranya adalah pelapor, tiga saksi yang melihat akun YouTube, tiga tokoh agama dan enam orang yang berada di tempat kejadian perkara.
Baca Juga :Sederet Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Termasuk Berendam Santai di Jacuzzi
Dugaan ujaran kebencian ini merupakan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar Smith di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021 lalu. Kemudian, ceramah itu disebar di akun YouTube.
"Penyidik lakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik memeriksa 21 ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang dan ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4, ahli sosialiti hukum 2, ahli kedokteran forensik 3," ujar Ramadhan.
Follow Berita Okezone di Google News