Share

Mahfud Terkesan dengan Penegakan Hukum Panglima TNI

Riezky Maulana, iNews · Kamis 30 Desember 2021 16:41 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 337 2525064 mahfud-terkesan-dengan-penegakan-hukum-panglima-tni-FTA2n3Kajm.jpg Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkesan dengan kepemimpinan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Menurutnya, dalam menuntaskan masalah pelanggaran yang ada di institusi TNI, hukum selalu menjadi acuan.

"Saya terus terang, Panglima TNI yang sekarang saya sangat terkesan. Pandangannya itu, Pak, hukum itu harus ditegakkan, karena kalau hukum ditegakkan, tidak bisa diperdebatkan," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Mahfud mengaku hari ini baru saja bertemu kembali dengan Andika. Dalam pertemuan itu dipastikan segala bentuk pelanggaran yang terjadi belakangan ini di institusi TNI, akan diproses hukum.

"Saya bicara itu dengan Panglima TNI. Tadi bertemu lagi, bicara lagi, Pak hukum Pak? Siap hukum, begitu beliau bilangnya," katanya.

Baca Juga : Tegas! Panglima TNI Tuntut Penjara Seumur Hidup 3 Oknum Prajurit Buang Sejoli ke Sungai

Kepastian hukum itu mengomentari persoalan yang belakangan ini terjadi di institusi TNI. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, hingga penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

Follow Berita Okezone di Google News

"Karena hukum itu kesepakatan kita. Ini lho cara menyelesaikannya. Kalau di luar hukum, ini nanti tidak setuju, ini merasa tidak adil, kadang-kadang begitu," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa peristiwa terkait TNI dalam satu bulan terakhir memang terjadi. Mulai dari bentrok di Ambon antara oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon 24 November hingga yang terbaru dugaan keterlibatan oknum TNI AU dan TNI AL dalam penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini