KLATEN - Poligami masih menjadi kontroversi. Namun praktek menikah lagi itu sesungguhnya bisa dilakukan dengan izin dari Pengadilan Agama setempat.
Di Klaten misalkan, sebanyak tujuh pria mapan di Klaten telah mengajukan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Klaten sepanjang tahun 2021.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pengajuan izin yang diterima PA Klaten di tahun 2020, yakni berkisar lima orang laki-laki.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Tubagus Masrur, mengatakan izin poligami kali terakhir dikeluarkan PA Klaten, Oktober 2021. Sepanjang November 2021-Desember 2021 tidak ada pengajuan poligami di PA Klaten.
“Pengajuan izin poligami ini dilakukan oleh pemohon I, yaitu laki-lakinya itu sendiri dan pemohon II, yaitu istri I dari laki-laki tersebut,” kata Tubagus Masrur, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (27/12/2021).
Sebelum mengeluarkan izin poligami, lanjut Tubagus Masrur, PA Klaten memeriksa berbagai persyaratan yang telah diajukan pemohon I dan pemohon II. Pemeriksaan poligami bersifat tertutup.
“Biasanya alasannya enggak punya anak. Itu harus dilengkapi dengan keterangan medis juga. Kami pun mengecek ekonomi dari pihak pemohon. Rata-rata, orang yang mengajukan poligami ini adalah pria mapan secara ekonomi,” katanya.