JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penetapan Abdul sebagai tersangka TPPU karena tim penyidik telah mendalami dan menganalisis dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi.
"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Atas bukti tersebut, ia menyebutkan, KPK kembali menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU.
Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai sebagai Tersangka Suap
"TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," kata Ali.