JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jawa Tengah (Jateng). Dari perkara itu, polisi mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Untuk kasus yang pertama, Bareskrim mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, ditaksir telah membuat negara merugi senilai ratusan miliar.
"Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka BM adalah sebesar Rp307.943.794.372," kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Cahyono menyebut, untuk tersangka Direktur PT. Garuda Technology Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar.
"Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ujar Cahyono.
Sementara, kasus yang kedua dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.
Ketiga tersangka itu adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.
Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek