JAKARTA - Pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka yang diduga mengirimkan puluhan pekerja migran ilegal buntut insiden kapal tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Kapal itu diketahui mengangkut puluhan warga negara Indonesia (WNI).
"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial JI diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima orang yang ikut dalam rombongan kapal tersebut. Dari lima orang yang diberangkatkan JI, terdapat empat korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya kapal itu.
Tersangka kedua berinisial AS diamankan polisi usai merekrut empat TKI secara ielgal. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik. Saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu.
Baca Juga : 11 Jenazah TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Tiba di Batam