JAKARTA – Penanganan paska erupsi Gunung Semeru telah memasuki masa transisi darurat ke masa pemulihan yang akan berlangsung selama 90 hari. Peralihan itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui surat keputusan bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat.
BACA JUGA: Polri Perpanjang Operasi DVI Korban Letusan Gunung Semeru
Masa transisi ini merupakan kelanjutan dari masa tanggap darurat yang telah berakhir pada Jumat (24/12/2021). Salah satu prioritas pada fase transisi darurat ke masa pemulihan ini adalah percepatan relokasi hunian sementara (huntara).
Menurut data Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Erupsi Semeru, per Sabtu (25/12/2021), pukul 18.00 WIB, tercatat total rumah rusak mencapai 1.027 unit. Rumah rusak tersebar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, dengan kategori rusak berat 505 unit, sedangkan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, rumah rusak berat 85 unit dan rusak berat 437 unit.
BACA JUGA: Heboh Syuting Sinetron di Posko Pengungsian, Satgas Semeru Ngamuk: Tak Ada Koordinasi!
Pemerintah daerah terus melakukan persiapan relokasi huntara warga terdampak. Posko menginformasikan dinas terkait membersihkan lahan area lokasi yang telah mendapatkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, demikian disampaikan BNPB dalam siaran persnya, Minggu (26/12/2021).
Follow Berita Okezone di Google News