BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santri oleh pimpinan yayasan pondok pesantren kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.
"JPU memanggil 3 saksi, 2 saksi dewasa, dan satu anak. Yang dewasa ada ketua RT, dan salah satu anak yang menjadi saksi, sidang sudah dimulai, pak Kajati sudah langsung jadi JPU," jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali.
Sidang kasus pencabulan terhadap belasan santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, salah satu pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Kamis pagi, kembali digelar.