SERANG – Ribuan buruh menduduki kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
Massa menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen.
(Baca juga: Banten Memanas! Ribuan Buruh Mengamuk dan Duduki Ruang Kerja Gubernur Wahidin Halim)
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kerja Gubernur Banten. "
Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Wahidin, Rabu (22/12/2021).
(Baca juga: Sempat Viral, Gubernur Banten Serahkan Hadiah Sayembara Desain Tugu Pamulang)
Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah di kantor Gubernur Banten.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" tegas Wahidin.
Ditambahkannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" sambung Wahidin.