JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditunda pengesahannya menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021. Pasalnya, produk hukum itu telah dinanti-nanti oleh para korban.
"DPR menunda lagi keputusan Rencana Undang-Undang (RUU) TPKS, padahal RUU tersebut sudah banyak ditunggu tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkhusus para korban tindak pidana kekerasan, keluarga dan pendamping korban," tutur Ratih dalam webinar Partai Perindo, Rabu (22/12/2021).
Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan upaya untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, produk hukum ini bisa menjadi jalan untuk mencegah kejadian tersebut kembali terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
"Mudah-mudahan mengawali sidang DPR tahun depan betul-betul sudah ada putusan untuk RUU TPKS ini, sehingga hukuman bagi pelaku bisa dilaksanakan demi rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi kaum perempuan dan anak," jelasnya.
Dia mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi. Menurut dia, berdasarkan data Komnas Perempuan di Tahun 2020, jumlahnya mencapai 299.911 kasus.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
"Kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen," katanya.