JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) melakukan penahanan terhadap dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya. Keduanya adalah prajurit RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menuturkan, RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
"Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).
Dirinya mengatakan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Menurut dia, penahanan ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
Baca juga:Â Kasus Rachel Vennya, Polda Metro Usut Dugaan Pungli Rp40 Juta
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ungkapnya.
Baca juga:Â Kasus Karantina Rachel Vennya, Kompolnas: Polisi Perlu Usut Pungli Rp40 Juta