JAKARTA - Polisi memastikan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan mobil di empat ruas jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah isu hoaks. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berupa wacana dan belum ditetapkan Kemenhub.
"Ramai berita 20 Desember (ganjil genap di 4 ruas jalan tol) itu dipastikan hoaks ya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Meski begitu, Argo tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diberlakukan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, semua aturan akan mengacu pada ketentuan dari pemerintah.
"Tapi, nanti lihat situasi dulu kalau memang dibutuhkan. Bisa saja, tapi situasional misalnya jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tetapi, teknisnya itu akan dikeluarkan melalui SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teknisnya dari tanggal 30 Desember sampai 2 Januari, tetapi ini melihat situasi," jelasnya.
Argo menegaskan aturan lebih lanjut terkait penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol ini akan diumumkan terlebih dahulu oleh Ditjen Perhubungan Darat.