JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela wakil pimpinan Lili Pintauli Siregar yang disebut bermain kasus oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Terdakwa penerima suap pengurusan perkara tersebut mengancam akan membongkar dugaan permainan kasus Lili di KPK sampai masuk penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menampik semua tudingan Stepanus Robin. Menurut Ali, keterangan Stepanus Robin soal Lili Pintauli tidak kuat. Sebab, Stepanus hanya mendengar pernyataan dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Terdakwa (Stepanus Robin) hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Ali tak menampik adanya sejumlah fakta lain yang terungkap di persidangan soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ali juga mengamini munculnya nama Arief Aceh di sidang yang disebut-sebut merupakan pengacara yang dekat dengan Lili Pintauli.
Baca Juga : Terungkap! Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Ingin Penjarakan Lili Pintauli Siregar
"Namun demikian, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya.
Ali 'menyerang' balik Stepanus Robin Pattuju. Ali menilai Stepanus Robin Pattuju kerap tidak mengakui perbuatannya telah menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di persidangan. Bahkan, Stepanus Robin dianggap Ali terkesan sengaja menutup-nutupi peran Azis Syamsuddin.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," terang Ali.