HABIB Bahar bin Smith baru saja mengirup udara bebas pada November 2021. Namun, kali ini Habib Bahar harus berurusan lagi dengan polisi.
Habib Bahar kali ini dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Selain laporan kasus itu, sebelumnya Habib Bahar juga pernah tersandung kasus. Berikut rekam jejak kasus-kasus yang dihadapi Bahar bin Smith, seperti dirangkum pada Senin (20/12/2021):
Penganiayaan Anak
Pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor. Dia diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya secara bersama-sama.
Korban berinisial MHU (17) dan J (18) mengalami penganiayaan tersebut di sebuah pesantren yang berlokasi di Kampung Kemang, Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/12/2018), pukul 11.00 WIB.
Dalam persidangan, Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak sehingga menyebabkan dua korban mengalami luka berat. Sesuai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019, Bahar dijerat hukuman tiga tahun penjara.
Penganiayaan Sopir Taksi Daring
Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat ia menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak. Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Seorang sopir taksi daring bernama Andriansyah melaporkan Bahar atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Bahar dikatakan memukuli Andriansyah karena kesal. Dia menuduh sang sopir menggoda istrinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahar dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021)
Pelanggaran Asimilasi dan PSBB
Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Habib Bahar dijemput tim Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi tiga hari setelah Bahar keluar dari lapas usai mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar dianggap melakukan pelanggaran khusus dengan melakukan tindakan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, ketika menjalani masa asimilasi. Di antara perbuatannya, menghadiri kegiatan dan memberi ceramah besifat provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Baca Juga : Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana
Video ceramahnya viral di media sosial sehingga dianggap dapat memicu keresahan masyarakat. Dia juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, karena mengumpulkan massa dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara