JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) selama 30 hari kedepan hingga 16 Januari 2022.
Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Tim Penyidik juga melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga:Â Â KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra.
"Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," kata Ali.
 Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP