JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 3 perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia. Total pencuciannya mencapai Rp338.899.998.583.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.
"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Ia menyebutkan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ujar Krisno.
Baca Juga : Bobby Joseph Konsumsi Sabu Sejak 2015, Motifnya untuk Stamina
Krisno menambahkan, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp9,8 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News