JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi untuk mengusut tuntas pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp40 juta agar tidak dikarantina. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, penyidik harus menelusuri semua pihak yang diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada petugas satgas Covid yang disebut Rachel Vennya.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp40 juta. Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yg dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," kata Poengky melalui pesan singkat, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebut bahwa sosok dibalik asisten Rachel yang memuluskan rencana hingga tidak perlu melakukan karantina meski dia telah menjalani perjalanan luar negeri.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," jelasnya.
Baca Juga : Singgung Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD ke Saber Pungli: Masih Ada yang Curi-Curi
Kasus tersebut perlu diungkap dengan tuntas karena menjadi sorotan publik. Jika polisi tak terbuka dan tuntas dalam penanganan kasus tersebut akan membuat masyarakat berpikir yang kurang baik.
"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli dan harus diusut tuntas. Dalam pengakuan di persidangan Rachel mengeluarkan uang Rp 40 juta itu untuk seorang ASN di salah satu instansi.
(aky)