JAKARTA - Hukuman kebiri atau kastrasi memang belum banyak dilakukan di dunia. Namun, belakangan ini hukuman tersebut kembali disinggung, mengingat banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi di Tanah Air. Berikut adalah kasus yang berujung vonis kebiri bagi si pelaku, di dalam dan luar negeri.
1. Indonesia
MA, pria asal Mojokerto, Jawa Timur tega mencabuli 9 bocah pada Oktober 2018. Melansir Okezone, MA dijatuhi hukuman kebiri kimia dan kurungan penjara 12 tahun, serta denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia terbukti telah melanggar Pasal 76 d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76 e Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman ini dirasa sudah sangat tepat dijatuhkan kepada tersangka. Mengingat, landasan hukumnya sudah jelas. Dengan ini, MA resmi menjadi orang pertama yang mendapat hukuman kebiri kimia di Indonesia.
Baca juga:Â Mensos Risma: Secara Pribadi Saya Dukung Herry Wirawan Dihukum Kebiri!
2. Korea Selatan
Korea Selatan juga pernah melakukan hukuman kebiri kimia terhadap seorang pria di tahun 2012. Reuters menyebut, vonis tersebut dijatuhkan usai tersangka terbukti mencabuli gadis-gadis muda di negara itu.
Pria berusia 45 tahun itu melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun. Aksi biadab itu dilakukan antara tahun 1984 dan 2002.
Baca juga:Â Oknum Marbot Masjid Cabuli Belasan Anak di Cirebon, Terancam Dihukum Kebiri