JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyataka bahwa, Pemerintah pernah mengajukan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai kepada DPR pada tahun 2021 lalu.
"Nah sebenarnya pada tahun 2021 ini Pemerintah sudah mengajukan dua rancangan terkait dengan pemberantasan korupsi yaitu rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana dan rancangan UU pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai. Itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang," kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga:Â Â Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Harap DPR Jadikan Prioritas
Namun, kata Mahfud, ketika itu, DPR memutuskan bahwa tidak menjadikan kedua RUU yang diajukan oleh Pemerintah itu menjadi suatu yang harus diprioritaskan.
"Nah tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya DPR tidak setuju lah," ujar Mahfud.
Baca juga:Â Â RUU Perampasan Aset, Berikut Barang-Barang yang Bisa Diambil Alih Negara
Meski begitu, Mahfud mengungkapkan, ada semacam percintaan dari Pemerintah kepada DPR bisa dipertimbangkan untuk diutamakan di tahun 2022 mendatang.
"Namun ketika itu ada kesepakatan ya kalau tidak bisa dua-duanya, Pemerintah usul salah satunya maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja begitu bahwa oke yang UU tentang perampasan aset tindak pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," ucap Mahfud.