JAKARTA - Seorang oknum staf DPR Ovelina Pratiwi terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan protokol kesehatan Covid-19 Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida. Mereka kabur dari karantina Covid-19 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari situs SIPP PN Tangerang yang diakses pada Senin (13/12/2021) diketahui Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani alias hukuman percobaan.
Baca juga:Â Rachel Vennya Akui Berfoto di Wisma Atlet untuk Tutupi Kebohongannya
Baca juga:Â Rachel Vennya Divonis Bersalah, Tidak Masuk Penjara dan Ini Hukumannya
Dalam nomor perkara 20/Pid.S/2021/PN Tng yang tanggal register tercatat 10 Desember 2021 dengan status perkara pemberitahuan putusan disebutkan putusan terhadap Ovelina Pratiwi Binti Achmad Taufik yakni Pidana Penjara Waktu Tertentu (4 bulan), Subsider Kurungan (1 bulan), dan Pidana Denda Rp 20 juta.
Berikut bunyi amar putusan hakim.
Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi Binti Achmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum Dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'
Â
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi Binti Achmad, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa OVELINA PRATIWI BINTI ACHMAD, sejumlah Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Â