JAKARTA - Oknum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA yang diduga melakukan pelecehan seksual ke beberapa mahasiswanya terancam sanksi dari pihak kampus.
Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, UNJ tak segan melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Jika memang terbukti bersalah, maka oknum DA akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan yang berlaku dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian," ujar Kepala Media Humas UNJ Syaifudin dikutip Minggu (12/12/2021).
Baca juga:Â USU Targetkan Masuk 500 Universitas Terbaik di Dunia
Baca juga:Â ITS Raih Peringkat Pertama Gelaran Simkatmawa Kemendikbudristek
Adapun perbuatan DA yang diduga mencederai norma akademik itu yakni dengan mengirim pesan rayuan atau sexting. Menurut Syaifudin, untuk menentukan hukuman apa yang akan diterima DA, akan menggali keterangan dari berbagai pihak.
"Jadi untuk kasus DA ini, pihak UNJ mendalami dulu kasusnya dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi yang bersangkutan dan oknum DA untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi," ungkapnya.