JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan, menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung keliru dengan menuntut pidana hukuman mati terhadap Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, dalam kasus kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Pasalnya, Dian menyebut surat dakwaan yang dibuat jaksa terhadap Heru Hidayat sama sekali tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Dian, seharusnya tuntutan jaksa merujuk pada surat dakwaan. "Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Dian mengatakan poin-poin dalam surat dakwaan dakwaan merupakan hal yang penting karena menjadi koridor bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara. Selain itu, kata dia, surat dakwaan menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana bagi seorang terdakwa.
“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, kemudian dalam tuntutan-tuntutan pidana ada Pasal 2 ayat (2), itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena begini, apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan,” jelas Dian.
Follow Berita Okezone di Google News