JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk mengantisipasi beberapa isu hak asasi manusia (HAM). Salah satunya mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Jokowi Ingin Kasus TPPU Didakwa Maksimal
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
"Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE,” kata Jokowi
Dia pun kembali memperingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Terkait hal ini, Jokowi pun telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE dalam menyampaikan pendapatnya.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” ungkapnya
Meski begitu Jokowi mengingatkan agar kebebasan berpendapat dilakukan secara bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat. "Namun, saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Jadi Pemimpin "Orkestra" Pemberantasan Korupsi
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)