JAKARTA - Seorang guru pesantren HW (36) memperkosa belasan santrinya. Bahkan di antara para santri Pondok Pesantren TM, Cibiru, Bandung, tersebut ada yang tengah hamil dan sudah melahirkan.
Kasus pemerkosaan guru pesantren ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Berikut fakta-fakta dari kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren tersebut, dirangkum pada Jumat (10/12/2021) :
12 Korban
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, korban dari aksi kejahatan HW berjumlah 12 orang. Semua korban adalah santri di Pondok Pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ia menjelaskan, rata- rata usia korban adalah 16-17 tahun
4 Korban Hamil
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko, mengungkap terdakwa telah menjalankan aksinya itu sejak 2016 hingga 2021. Dari aksinya itu, sebanyak 4 orang santri hamil. Para korban dari tindakan HW kini mengalami trauma berat.
"Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan," katanya.
Baca Juga : Modus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Janjikan Jadi Polwan hingga Bawa-Bawa Mertua
Korban Lahirkan 9 Bayi
Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengungkap, santri yang menjadi korban dari aksi gurunya ada yang melahirkan. Total sejauh ini, ada 9 bayi yang telah dilahirkan para korban. Selain kesembilan bayi itu, masih ada 2 korban lainnya yang kini tengah mengandung.
"Total sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu prapenuntutan itu masih delapan (bayi lahir). Ketika persidangan ini digelar ada sembilan (bayi lahir)," katanya.