JAKARTA – Aturan penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) resmi dibatalkan Pemerintah. Namun begitul, pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat akhir tahun.
“Pemerintah akan tetap melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan melanjutkan pelaksanaan PPKM sesuai leveling masing-masing kabupaten/kota,” ujar , Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan ada beberapa pengendalian untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru.
“Dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rangkaian ibadah dan perayaan tahun baru,” tuturnya.
Baca juga:Â PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Alasannya
Dia berharap hal ini dapat menangani kasus Covid-19 sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.
“Hal ini ditetapkan dengan harapan penanganan Covid-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya. (qlh)
(erh)