JAKARTA – Ulah guru pesantren bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede sungguh kelewat batas. Pelaku memperkosa 12 santrinya hingga korban melahirkan 9 orang bayi. Lantas bagaimana tampang pelaku?
Berdasarkan foto yang beredar, Herry tampak berfoto memegang kertas keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Harry mengenakan batik dan peci hitam.
Pelaku mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli korban di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Baca juga:Â Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Respons Pelaku Herry Wirawan Mengejutkan
Sebagai pendidik, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Dodi menyebut, berdasarkan data yang dikantonginya, total korban kebejatan terdakwa sebanyak 12 orang.
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," kata Dodi.
Kasus ini mendapat perhatian besar masyarakat, bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengutuk perilaku guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santrinya hingga beberapa korban di antaranya hamil dan melahirkan.