JAKARTA - Polri menegaskan jajarannya tidak pernah melakukan pembiaran kasus, termasuk penahanan Bripda Randy Bagus yang menyuruh pacarnya Novia Widyasari untuk mengaborsi kandungannya hingga memutuskan untuk bunuh diri.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, sekaligus menjawab keraguan masyarakat Ihwal penahanan Bripda Randy hanya formalitas belaka.
Rusdi memastikan, hukum sebab akibat diterapkan di Polri. Pasalnya, jika ada anggota yang melakukan hal baik, akan diganjar dengan apresiasi, namun ketika sebaliknya maka akan dikenakan sanksi.
"Prinsipnya di institusi ini, tak ada pembiaran, jika ada anggota yang melakukan hal positif pastinya akan dapat ganjaran positif juga. Ketika ada yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi," ujar Rusdi, Rabu (8/12/2021).
Rusdi mengatakan, kasus yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur ini telah ditangani dengan serius. Dia kembali menegaskan, bagi siapapun anggota yang melanggar, baik itu etika, disiplin hingga pidana akan dilakukan tindakan tegas.
"Kasus di Jatim di Polres Mojokerto sudah jelas, Polri akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar peraturan, baik disiplin, etika, bahkan pidana sekalipun. Akan dilakukan tindakan secara tegas," katanya.
Baca Juga : Posisi Gembok Penjara Bripda Randy Jadi Sorotan Netizen, Ini Fotonya
Meskipun orang tua Randy telah menyampaikan permohonan maaf atas nama sang anak, dirinya memastikan bahwa kasus ini terus berlanjut. Untuk kepastian selanjutnya, dia meminta menunggu hingga beberapa hari ke depan.
"Semua sedang berproses, pemeriksaan masih terus berjalan belum final ini ya semua. Kita tunggu beberapa hari ke depan," ucapnya.