JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan selama tahun 2021 pihaknya telah menerima laporan terkait gratifikasi sebanyak 1.838 laporan. 1.838 laporan itu senilai Rp 7,48 miliar.
Hal itu disampaikan Firli dihadapan Presiden Joko Widodo, para menteri kabinet Indonesia maju, serta perwakilan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan lembaga.
"Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp 7,48 miliar dan Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Firli dalam sambutannya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga:Â Â Kasus Korupsi 'Kakap' Banyak Diungkap, Jokowi Ingatkan Aparat Tak Berpuas Diri
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," imbuhnya.
Firli juga mengungkapkan terkait pelaporan untuk pencegahan korupsi. Sebanyak 97,20 % tingkat kepatuhan eksekutif, 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51%, dan pada tingkat BUMN/BUMD 95,97%
 Baca juga: Hakordia 2021, Ketua KPK Ajak Anak Muda Perangi Korupsi