JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggota Polri, Taufan Arif Nugroho dalam sidang perkara dugaan suap terkait pemeriksaan nilai pajak tiga perusahaan besar, hari ini. Taufan merupakan anak terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Dalam persidangan, Taufan memberikan pengakuan yang mengejutkan soal sosok ayahnya, Angin Prayitno Aji. Taufan mengklaim bahwa ayahnya kerap mengajarkan hidup sederhana. Angin sendiri merupakan terdakwa penerima suap terkait pemeriksaan nilai perpajakan.
"Saya selalu dididik dengan sederhana," singkat Taufan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).
Baca juga:Â Â Perintah Pejabat Pajak Angin Prayitno untuk Kumpulkan Fee Terbongkar di Persidangan
Taufan menceritakan bahwa ayahnya sering membatasi uang jajannya. Menurutnya, ajaran itu yang membuatnya bisa hidup dengan sederhana. Ajaran itu dilakukan ke seluruh keluarganya. "Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," tutur Taufan.
Dalam persidangan ini, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi yang merupakan wiraswasta,.M Fatoni. Jaksa sempat mengonfirmasi tudingan saksi M Fatoni. Fatoni mengklaim mendapatkan pesan yang diduga dari kubu terdakwa sekaligus mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Ada satu SMS (WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni.
Baca juga:Â Â 9 Daftar Pelaku Mafia Pajak, Ada yang Sempat Bikin Heboh Publik
Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK Namun, dia tidak menggubris pesan itu. Jaksa kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan.
Dia mengakut tidak mengenal orang itu. Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni. "Tahu darimana ibu-ibu?" ujar jaksa.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP