JAKARTA – Stepanus Robin Pattuju, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 12 tahun penjara. Selain itu, Jaksa pada KPK juga menuntut Robin membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap yang totalnya mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika dalam kasus terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.
"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," tuutur Lie saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti sebagai tuntutan pidana tambahan senilai Rp2,32 miliar. Menurut Jaksa, jika tuntutan tersebut tak dibayarkan maka akan dilakukan pelelangan terhadap harta bendanya.
Baca juga:Â Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,32 Miliar selambat-lambatnya satu bukan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lie.
Selain Robin, jaksa juga menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut