JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan kesediaannya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Selain Novel, 43 eks pegawai lembaga antirasuh lainnya juga bersedia bergabung ke Polri.
(Baca juga: Dipecat KPK, Novel Baswedan Tertarik Jadi ASN Polri)
Novel mengungkapkan alasannya bersedia menerima untuk menjadi ASN Polri. Menurutnya, salah satunya adalah melihat kesungguhan dan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Ketika saya melihat atau kami ya paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan," kata Novel saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
 (Baca juga: 56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Ini Kata Istana)
Semangat untuk memberantas praktik rasuah di Indonesia, kata Novel sejalan dengan cita-cita dari sebagian besar eks pegawai KPK. Sebab itu, Novel mengaku, ketika dirangkul oleh Kapolri untuk sama-sama memberantas rasuah di Indonesia, itu menjadi permintaan yang sulit untuk ditolak.
"Dan meminta kami untuk kesediaannya untuk ikut melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," ujar Novel.
Sampai dengan saat ini, kata Novel, para eks pegawai KPK masih memandang bahwa praktik korupsi di Indonesia sebagai hal yang serius. Sehingga, kesempatan memberantas korupsi di Indonesia melalui ASN Polri menjadi upaya untuk memberikan kontribusi yang baik untuk bangsa dan negara.
"Dan kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantaas korupsi," ucap Novel.
Disisi lain, Novel menyatakan, saat ini dirinya dan eks pegawai yang menerima menjadi ASN Polri masih harus melewati beberapa proses sebelum resmi bergabung ke dalam Korps Bhayangkara.
"Jadi saaya kira itu yang bisa saya sampaikan, tentunya proses ini juga belum selesai. Semoga proses ini bisa selesai dengan baik, dengan lancar dan semoga niatan untuk bisa bertugas memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh bisa benar-benar terealisasi itu ya saya kira," tutur Novel.
Diketahui, 44 eks pegawai setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut