JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan 36 ribu Dolar Amerika. Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36.000" ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan.
Jaksa KPK menuturkan, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019 lalu.
Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan ikut terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara agar namanya tak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga:Â Sidang Perdana Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini
Azis lantas meminta bantuan anggota Polri bernama Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Mendengar hal itu, Agus kemudian merekomendasikan Robin yang ketika itu masih menjadi penyidik di KPK.
Aziz diketahui pada Agustus 2020 juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah. Robin tak sendiri saat itu, dia ditemani Pengacara Maskur Husain.