Share

Ini Tampang Siskaeee Saat Ditangkap Polisi di Stasiun Bandung

Tim Okezone, Okezone · Minggu 05 Desember 2021 01:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 05 337 2512033 ini-tampang-siskaeee-saat-ditangkap-polisi-di-stasiun-bandung-8IgfiSurAm.jpg Siskaeee ditangkap polisi (Foto: istimewa)

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap Siskaeee lantaran aksi ekshibisionismenya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) viral di Media Sosial (medsos).

Dia ditangkap saat berada di Stasiun Bandung.

Berdasarkan foto yang beredar, Siskaeee ditangkap tanpa perlawanan. Dia menggunakan jaket biru hingga menggunakan baju dan masker berwarna hitam.

Dia juga membawa koper berwarna merah saat diciduk aparat kepolisian.

Baca juga: Siapa Siskaeee, Perempuan yang Kerap Bagikan Aksi Ekshibisionisme di Medsos

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa wanita tersebut ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY. Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulon Progo.

Baca juga: Ditangkap Usai Pamerkan Payudara, Siskaeee Trending Topik di Twitter

"Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung," kata Erdi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ujarnya.

Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri.

"Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.

Baca juga: Heboh Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogya, Polisi Buru Pelaku

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini