HARTA warisan seringkali menimbulkan masalah. Banyak konflik keluarga yang bermula dari harta peninggalan anggota keluarga yang telah tiada ini. Berikut adalah beberapa konflik keluarga yang terjadi akibat harta warisan di Indonesia, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (3/12/2021) :
Bekasi, Jawa Barat
Awal Desember 2021, seorang wanita berinisial R (72) dilaporkan lima orang anak kandungnya ke pihak kepolisian lantaran masalah harta warisan. Warga Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat ini dilaporkan atas dugaan penggelapan.
Melansir berbagai sumber, anak pertama R yang berinisial S melaporkannya dengan tuduhan telah menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi dengan harga Rp500 juta. Ibu yang telah duduk di kursi roda ini diantar ketiga anak kandungnya yang lain untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan penuturan R, kelima anaknya itu memang sering berperilaku tidak baik padanya semenjak suaminya meninggal dunia.
Lombok Tengah, NTB
Pria berinisial Y (45) dikabarkan menggugat ibu kandungnya karena masalah harta warisan, pada Mei 2021. Harta yang dimaksud adalah sebidang tanah kebun seluas 13 are (1.300 meter persegi). Y menganggap sang Ibu, S (70), tidak pernah mendengarkan perkataannya saat melakukan musyawarah terkait tanah warisan ini dan lebih mendengarkan perkataan anak perempuannya.
Meskipun telah mencoba melakukan mediasi, Y tetap ingin menggugat ibunya agar tetap mendapat haknya. Dari 13 are lahan tersebut, Y mendapat warisan seluas 2 are. Namun, menurut S, mendiang suaminya berpesan agar lahan tersebut tidak dijual, karena dapat digunakan untuk biaya hidup dan mendaftar haji.
Majalengka, Jawa Barat
Pada Mei 2021, seorang ibu berinisial KLN (84) memasukkan gugatan ke pihak Pengadilan Negeri Majalengka terkait pembatalan kutipan Akta Kelahiran agar IW (62), tidak lagi tercatat sebagai anak KLN. Hal ini dilakukan lantaran KLN merasa sang anak tidak lagi mengurusnya dan terlalu ikut campur masalah harta warisan. Menurut kuasa hukum penggugat, IW memang bukan merupakan anak kandung KLN. KLN dan suaminya merawat IW sejak berusia 6 tahun.
Baca Juga : Viral PNS Cantik Gugat Ibu Kandung karena Warisan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP